PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur IG Punia Atmaja NR mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Pengumuman status tersangka disampaikan bersama jajaran Kejati Jatim pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut penyidik, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan anggaran untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif atas kebutuhan operasional. Pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah itu disebut turut memperoleh persetujuan dari MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60. Penyidik juga menyebut dugaan penyimpangan anggaran berdampak terhadap menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang kotor dan rusak hingga kondisi sejumlah satwa yang kurang terawat.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan CA selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.




