Daerah  

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Probolinggo Disetujui DPRD Usai Evaluasi Gubernur

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-DPRD Kota Probolinggo menyetujui penetapan keputusan pimpinan dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Sebanyak 23 anggota DPRD hadir dalam rapat yang terbuka untuk umum tersebut. Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kota Probolinggo.

Agenda rapat merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan sehingga keputusan pimpinan DPRD ditetapkan sebagai bagian dari proses pembentukan Perda.

Baca juga  Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan Masuk Tahap Penuntutan

Usai rapat, Aminuddin mengapresiasi DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Probolinggo yang telah mencermati realisasi kegiatan dan pelaksanaan APBD 2025. Menurut dia, kesepakatan tersebut menunjukkan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat.

“Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat, menciptakan inovasi dalam pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat,” kata Aminuddin.

Baca juga  Baru Rilis Video Clip 'Deritaku', Akting Betrand Peto Bikin Netizen Banjir Air Mata

Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD selanjutnya akan menyelesaikan tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.

Aminuddin mengatakan proses tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. Pemerintah kota bersama DPRD juga menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *