PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu atau RSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menggelar perkara beberapa hari lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka. “Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Joko mengatakan laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Kasus tersebut bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan sepakat menyerahkan sejumlah modal dengan imbalan keuntungan yang telah dijanjikan.
“Dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Kondisi itu kemudian mendorong korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Joko mengatakan pemeriksaan tersebut diagendakan berlangsung pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.




