PILIHANRAKYAT.ID, Jakaarta-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret presenter dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Juli 2026.
Peningkatan status perkara tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam dokumen itu disebutkan penyidik bersama Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Vicky Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Tahap penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik Unit V Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara itu sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Hingga berita ini ditulis, Vicky Prasetyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai peningkatan status perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




