Daerah  

Bromo Sunset Music and Culture Resmi Jadi Merek Pemkab Probolinggo, Berlaku hingga 2036

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperkuat branding pariwisata melalui perlindungan kekayaan intelektual. Event tahunan Bromo Sunset Music and Culture kini resmi tercatat sebagai merek milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Merek tersebut dimiliki Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Diskoparekraf) Kabupaten Probolinggo. Kepemilikannya diperkuat Sertifikat Merek Nomor IDM001498516 yang diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat diterima pada 9 Februari 2026. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun hingga 9 Februari 2036 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran tersebut masuk Kelas 41 NCL 11, yang mencakup layanan hiburan, kegiatan budaya, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event.

Kepala Diskoparekraf Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi mengatakan pencatatan merek bukan sekadar urusan administratif. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga nama dan logo Bromo Sunset Music and Culture agar tidak digunakan pihak lain tanpa izin.

“Dengan adanya sertifikat merek ini, Bromo Sunset Music and Culture menjadi aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ini untuk mencegah penggunaan nama dan logo secara tidak sah oleh pihak lain,” ujar Heri.

Baca juga  Paripurna DPRD Pasuruan Sahkan Delapan Raperda, Mas Adi Tekankan Implementasi

Menurut Heri, kepastian hukum terhadap merek juga membuka peluang pengembangan event tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah daerah dapat melibatkan sponsor, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, hingga pelaku usaha pariwisata.

Bromo Sunset Music and Culture menggabungkan pertunjukan musik, seni budaya dan panorama matahari terbenam di kawasan Gunung Bromo. Konsep itu menjadi salah satu daya tarik event karena memadukan hiburan dengan potensi alam dan budaya Kabupaten Probolinggo.

Heri mengatakan event tersebut sekaligus menjadi sarana promosi destinasi wisata daerah. Dengan merek yang telah terlindungi, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengembangkan acara itu dengan skala yang lebih besar.

“Sekaligus menaikkan nilai jual event di mata wisatawan nasional maupun internasional,” katanya.

Baca juga  Muchlis, Legislator PKB Probolinggo, Dinobatkan sebagai Youth Connector 2025

Ia berharap perkembangan event tersebut ikut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Arus wisatawan, kata Heri, berpotensi membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM, ekonomi kreatif, kuliner, transportasi dan jasa pariwisata.

Perlindungan merek juga dinilai penting untuk menjaga konsistensi identitas event dari tahun ke tahun. Nama dan logo yang telah tercatat dapat menjadi bagian dari aset branding daerah.

“Pencatatan merek ini menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Bromo Sunset Music and Culture sebagai identitas event daerah,” ujar Heri.

Pemkab Probolinggo, kata dia, akan terus membuka peluang pengembangan konsep event tanpa meninggalkan unsur budaya dan potensi lokal.

Dengan perlindungan tersebut, Bromo Sunset Music and Culture tidak hanya diposisikan sebagai agenda hiburan tahunan. Event itu diarahkan menjadi aset pariwisata daerah yang memiliki nilai promosi, ekonomi dan budaya bagi Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *