Daerah  

Garda Bangsa Desak Polres Probolinggo Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Anak di Maron

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo mendesak Polres Probolinggo mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron. Desakan itu disampaikan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum meski laporan telah dibuat sejak Juli 2026.

Keluarga korban mengatakan laporan dugaan pelecehan tersebut telah disampaikan ke Polres Probolinggo pada Rabu, 15 Juli 2026. Pemeriksaan visum terhadap korban juga telah dilakukan dan hasilnya, menurut keluarga, sudah keluar.

“Kami sudah melakukan laporan pada 15 Juli 2026, dan setelah itu hasil visum keluar. Tapi sampai detik ini pelaku belum ditangkap,” ujar keluarga korban saat dihubungi wartawan Pilihanrakyat.id, Selasa, 8 September 2026.

Keluarga menyebut terduga pelaku berinisial MI, yang disebut berusia sekitar 30-an tahun dan merupakan tetangga dekat korban. Menurut keluarga, dugaan tindakan tersebut bermula ketika MI datang dengan alasan meminjam charger.

Baca juga  Apa Peran Mahasiswa Menyikapi Radikalisme?

Keluarga menduga situasi tersebut kemudian dimanfaatkan MI untuk melakukan tindakan yang mereka laporkan sebagai pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo. Organisasi tersebut menyatakan sikap dan meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

DKC Garda Bangsa mendesak Polres Probolinggo bertindak cepat dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum tidak diarahkan pada penyelesaian informal apabila perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” tegas Badrul Kamal Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo.

Garda Bangsa juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Mereka menilai keberadaan terduga pelaku di lingkungan sekitar korban dapat menambah beban psikologis korban apabila tidak ditangani secara tepat.

Baca juga  Polisi Bubarkan Balap Liar di Probolinggo, 21 Motor Disita

Selain kepada kepolisian, DKC Garda Bangsa mengingatkan DPRD Kabupaten Probolinggo agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perlindungan anak. Mereka mendorong evaluasi dan penguatan regulasi daerah, termasuk dukungan anggaran untuk pemulihan psikologis korban serta program pencegahan kekerasan terhadap anak hingga tingkat desa.

“Kami, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan masa depan anak-anak kita dihancurkan oleh para predator seksual,” tambahnya

Garda Bangsa menyerukan agar seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Probolinggo mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk status hukum MI. Polisi juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan terduga pelaku belum ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *