Daerah  

Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Satrean Kecamatan Maron, Keluarga Pertanyakan Penanganan Polisi

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, belum menemukan titik terang. Keluarga korban mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena terduga pelaku berinisial MI hingga kini belum ditangkap.

Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026. Menurut keluarga, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan hasil visum telah keluar.

“Kami sudah melakukan laporan pada 15 Juli 2026, dan setelah itu hasil visum keluar. Tapi sampai detik ini pelaku belum ditangkap,” ujar keluarga korban saat dihubungi wartawan Pilihanrakyat.id, Selasa, 8 September 2026.

Baca juga  Workshop HRD di IBAMA Bekali Mahasiswa Menyusun CV Profesional

Keluarga mengatakan MI merupakan tetangga dekat korban. Menurut mereka, MI awalnya datang dengan alasan meminjam charger. Dalam situasi tersebut, MI disebut sempat menanyakan nomor WhatsApp seseorang yang tidak dapat dihubungi.

Keluarga menduga MI kemudian memanfaatkan situasi dan kesempatan ketika korban berada di dalam kamar untuk melakukan tindakan yang mereka laporkan sebagai pelecehan seksual.

“Pelaku asli tetangga dekat. Jadi pelaku melancarkan aksinya ketika melihat kesempatan,” kata keluarga korban.

Baca juga  Komisi III Gelar Hearing Bahas Pelanggaran di Tambak

Keluarga mengaku geram karena hampir dua bulan sejak laporan dibuat, mereka belum mendapatkan kepastian mengenai proses hukum terhadap MI. Mereka mendesak kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Keluarga juga berharap proses hukum dilakukan secara serius karena perkara ini menyangkut korban yang masih anak-anak. Mereka meminta hak dan perlindungan korban menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Probolinggo mengenai perkembangan laporan tersebut maupun status hukum MI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *