KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Dirjen Pengendalian Tanah Ikut Diperiksa

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung saat ini.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. KPK belum memerinci barang atau dokumen yang telah ditemukan dan disita penyidik dari lokasi penggeledahan.

Baca juga  Bahaya! Anies di Salahkan Oleh Sekelopok Demonstran

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.

Dia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan sebagai bagian dari keterbukaan proses penyidikan. “Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan orang-orang yang disebut penyidik sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Baca juga  Xiaomi 17 Ultra Mengintip Pasar, Kamera Leica dan Baterai Jumbo Jadi Andalan

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita uang sekitar Rp 106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai sitaan itu disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran suap serta memperkuat bukti terkait proses pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor. Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti tambahan yang ditemukan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *