PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku menerima uang sebesar US$ 20 ribu dari dua perusahaan travel haji. Uang tersebut masing-masing sebesar US$ 10 ribu.
Pengakuan itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain menjalani persidangan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Rizky mengenai penerimaan uang selain fee percepatan yang diberikan melalui mantan pegawai honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan. Jaksa juga menggali apakah Rizky pernah menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Rizky menyebut menerima US$ 10 ribu dari Tauhid Hamdi, yang merupakan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023. Ia kemudian mengaku menerima US$ 10 ribu dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.
“Berapa nilainya?” tanya jaksa kepada Rizky. “(US$) 10 ribu, Pak,” jawab Rizky ketika ditanya mengenai uang dari Tauhid Hamdi. Saat ditanya apakah ada penerimaan lain, Rizky menyebut nama Ismail Adham dengan nilai yang sama.
Rizky mengaku tidak mengingat secara pasti kapan uang tersebut diterima. Namun, dia menyatakan pemberian dari Tauhid dan Ismail terjadi pada waktu yang berdekatan. “Berbarengan dengan Pak Tauhid,” kata Rizky ketika ditanya mengenai waktu penerimaan uang dari Ismail.
Menurut Rizky, kedua pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan haji, termasuk pemberangkatan jemaah melalui travel yang terkait dengan pemberi uang. Ia mengatakan tidak menerima uang dari PIHK lain di luar dua pihak tersebut dan fee yang diberikan melalui Ridwan Kurniawan.
Dalam persidangan yang sama, Rizky juga mengaku menerima fee percepatan pada 2023 sebesar US$ 905 ribu dari Ridwan Kurniawan. Uang tersebut, menurut dia, dibagi masing-masing US$ 181 ribu untuk Ridwan, dirinya, dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi. Adapun US$ 362 ribu disebut masih berada dalam penguasaannya dan telah digunakan untuk membeli aset berupa rumah dan tanah.
Rizky menegaskan tidak pernah memberikan uang fee percepatan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.




