PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dalam menyikapi polemik Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading. Kemenag dinilai mengedepankan profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum.
Apresiasi itu disampaikan menyusul terbitnya surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Umar Fauzi selaku kuasa hukum.
Umar menilai, kehati-hatian Kemenag dalam menangani persoalan administratif serta penghormatan terhadap proses hukum merupakan langkah tepat untuk menjaga kondusivitas dan keberlangsungan kegiatan pendidikan.
“Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar Umar.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari kelengkapan administratif dalam persoalan tersebut.
Umar berharap seluruh pihak menghormati sikap Kemenag dan menggunakan mekanisme hukum yang sah apabila memiliki keberatan. Ia juga meminta agar polemik kelembagaan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar maupun kepentingan siswa.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” katanya.
LBH Justisia Arunakara Indonesia berharap penyelesaian persoalan Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading berlangsung secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kegiatan pendidikan di lingkungan yayasan tersebut dapat tetap berjalan aman dan kondusif.




