PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi dalam waktu 24 jam terkait video yang memperdengarkan keluhan pengamanan demonstrasi.
Video tersebut beredar setelah pengamanan aksi Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam rekaman itu, terdengar ucapan dalam bahasa Madura, “Ada pengamanan demo. Demo apa pole, man nyamanah tedung esoro pengamanan,” yang kurang lebih berarti, “Ada pengamanan demo. Demo apa lagi, enaknya tidur malah disuruh pengamanan.”
BEM STIH Zaha mengecam pernyataan yang diduga disampaikan oleh dua anggota Satpol PP berinisial JA dan MU tersebut. Mereka menilai ucapan itu perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif oleh pihak terkait.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 22 Oktober 2026, BEM STIH Zaha menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, aspirasi masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai beban oleh aparatur yang bertugas melayani publik.
Mahasiswa mendasarkan sikapnya pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga merujuk pada peraturan mengenai pemerintahan daerah, tugas Satpol PP, serta standar operasional prosedur dan kode etik aparatur tersebut.
BEM STIH Zaha menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi terbuka, melakukan pemeriksaan etik dan kedinasan secara objektif, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta Bupati Probolinggo mengevaluasi profesionalitas dan pengawasan terhadap anggota terkait.
Selain itu, mahasiswa menuntut komitmen Satpol PP untuk menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik dan langkah pencegahan disiapkan agar kejadian serupa tidak terulang.
BEM STIH Zaha memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan tindak lanjut yang transparan. Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan mengajak aliansi mahasiswa dan pemuda se-Probolinggo Raya menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Kantor Satpol PP.
“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa. Kami menuntut profesionalitas, penghormatan terhadap hak konstitusional, dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” demikian penegasan BEM STIH Zaha dalam pernyataan sikapnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengenai video yang beredar maupun tuntutan klarifikasi dari mahasiswa.




