PILIHANRAKYAT.ID, Klaten-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, 15 Oktober 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga perkara tersebut melibatkan penerimaan oleh penyelenggara negara dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dugaan itu mencakup proyek pengadaan barang dan jasa hingga urusan perizinan di lingkungan pemerintahan.
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Selain dugaan penerimaan uang, KPK juga menelusuri dugaan pemberian dari bupati kepada oknum BPK yang berkaitan dengan proses audit. “Selain itu, ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan 19 orang lainnya. Mereka diamankan di dua lokasi, yakni Kabupaten Klaten dan Jakarta. Namun, identitas serta peran masing-masing orang yang diamankan belum diungkapkan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp 1 miliar. KPK menyatakan proses penghitungan barang bukti itu masih berlangsung.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi.
Sebelumnya, tim KPK dikabarkan mendatangi rumah dinas Hamenang sekitar pukul 07.00 WIB sebelum membawanya ke Markas Polresta Klaten untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten juga disebut turut diperiksa di Aula Satya Haprabu Mapolresta Klaten.
Hingga berita ini disusun, perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan status hukum pihak-pihak yang diamankan, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK. Dugaan keterlibatan setiap pihak perlu merujuk pada hasil penyidikan dan pengumuman resmi lembaga antirasuah tersebut.




