PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemberian commitment fee dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan tujuh di antaranya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka menjalani penahanan di rumah tahanan gedung KPK, Jakarta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1; serta Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Tiga tersangka lainnya adalah T. Rahmansyah Putra, Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Sementara itu, Dicky Erlangga, Kepala Satker PJN I Provinsi Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga para tersangka menerima uang komitmen dari penyedia proyek. Besaran uang tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan para pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.
Menurut Taufik, penyedia proyek yang tidak memberikan commitment fee berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengusutan KPK terhadap praktik pemberian uang yang melibatkan pejabat pengelola proyek jalan di wilayah tersebut.
Berdasarkan paparan KPK, T. Rahmansyah Putra diduga menerima uang terbesar di antara para tersangka yang disebutkan, yakni Rp 3,49 miliar. Dicky Erlangga diduga menerima Rp 1,77 miliar, Manaek Manalu Rp 1,25 miliar, Munson Ponter Paulus Rp 550 juta, Rahmad Parulian Rp 450 juta, Stanley Cicero Rp 300 juta, Faisal Rp 290 juta, dan Heri Handoko Rp 270 juta.
Pengembangan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Ginting.
Empat tersangka lainnya dalam perkara awal ialah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, serta Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora. Pengembangan kasus terbaru ini memperluas penyidikan terhadap dugaan aliran uang komitmen yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.




