Woro-Woro!! Keringanan Pajak Daerah 2019

Woro-woro Keringanan Pajak Daerah
Woro-woro Keringanan Pajak Daerah

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Ada woro-woro ini nec. Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019.

Yuk baca pelan-pelan ketentuannya agar tidak salah

Adapun ketentuannya ialah:

  1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
  2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan
  3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019
  4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018
  5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018
    Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk
Baca juga  Akhirnya Yusuf Oebelet Dan Cita Citata Berdamai, Ini Alasannya

Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak.

Datang dan Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat. (Cipto/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *