Banyak Yang Menolak Revisi UU KPK, MUI Juga Menolak Revisi UU KPK

MUI Menolak RUU KPK (foto: ist)
MUI Menolak RUU KPK (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Sejak di sepakati dan disetujui oleh Presiden Jokowi dalam revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang mana itu dapat menyebabkan KPK Semakin lemah . Sebab, adanya KPK, oknum-oknum yang rakus terhadap uang semuanya sudah diringkus oleh KPK.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, dalam revisi itu banyak yang mengurangi fungsi KPK, Dan jika menyebabkan KPK semakin lemah.

“Saya menolak jika UU Revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK,” kata Din melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).

Din menilai jika revisi tersebut menyebabkan KPK mudah diintervensi maka hal itu disebutnya sebagai pengkhianatan terhadap reformasi. Dia menuturkan upaya untuk menjadikan KPK subordinat. Disetujui oleh DPR dan pemerintah itu semua merupakan permainan saja, sehingga para koruptor yang berjamur di Indonesia semakin meraja lela.

Baca juga  Ini Profil Juda Agung yang Akan Menemani Purbaya di Kementerian Keuangan

“Jika UU Revisi yang disetujui DPR dan Pemerintah tersebut, sebagaimana banyak diberitakan. Memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah maka UU revisi tentang KPK tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Din.

Lebih lanjut, Din berharap KPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, karena kalau koruptor semuanya diringkus, maka Indonesia makin makmur dan sejahtera. Dan dia berharap KPK tetap independen menjalankan tugasnya.

Baca juga  JongMa Probolinggo Raya Diluncurkan, Pemuda Madura Deklarasikan Gerakan Keilmuan hingga Ekonomi

“Kita semua mendambakan KPK yg bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi. Khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,” tutur Din.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU KPK hari ini. Langkah itu memang diperlukan, sehingga ada kejelasan terkait pasal mana saja yang akan dirubah. Sejumlah isu yang dibahas antara lain izin penyadapan.

“Prinsipnya semua yang ada di DIM pemerintah dan berupa perbedaan substansi terhadap naskah RUU yang ada dari DPR, ya akan dibahas,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK dari F-PPP, Arsul Sani, lewat pesan singkat, Sabtu (14/9).

Dalam kasus revisi UU KPK masih banyak yang melintir dimedia Sosial. sehingga Isu yang di Angkat terkait revisi UU KPK masih terus bergejolak di awak media maupun non media. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *