PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adalah salah satu pasangan selebriti yang terbilang tertib. Hal itu terlihat ketika keduanya membuat perjanjian pra nikah sebelum membina rumah tangga.
Perjanjian pra nikah itu dilakukan bukan hanya sekedar berisi tentang perceraian, harta gono gini, pembagian hak asuh anak atau hal negatif lainnya. namun didalam perjanjian pra nikah itu kedua belah pihak bisa mendiskusikan dahulu tentang bagaimana menjalani hubungan dalam rumah tangga, bagaimana mengasuh anak, bagaimana pembagian tugas rumah dsb.
Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang perjanjian pranikah.
Dalam Pasal 29 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan. Dalam ayat selanjutnya, dinyatakan bahwa perjanjian itu bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.
Raffi Ahmad yang menyodorkan perjanjian pra nikah kepada Nagita rupanya membuatnya merasa berat hingga menolaknya.
Ada kisah pilu di balik perjanjian pra nikah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut.
Bahkan, Nagita sampai bersimbah air mata saat Raffi menawarkan melakukan perjanjian pra nikah.
Cerita banjir air mata Nagita saat melakukan perjanjian pranikah ini diungkap Raffi dalam salah satu segmen Insert Story yang tayang pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Dalam edisi tersebut, Raffi dan Melaney Ricardo membahas soal perjanjian pranikah dalam rumah tangga mereka.
Melaney sendiri melakukan perjanjian pra nikah, lantaran suaminya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Ya, Tyson Lynch yang dinikahi Melaney pada 31 Juli 2010 lalu adalah seorang pria berkewarganegaraan Australia.
Melaney dan Tyson melakukan perjanjian pranikah untuk melindungi aset-aset mereka di masa depan.
Apalagi, Melaney dan Tyson tinggal di Indonesia.
“Karena suami saya WNA, mau nggak mau suami saya tidak bisa membeli aset selama kami masih tinggal di Indonesia.
“Jadi untuk melindungi uang bawaan sebelum menikah dan uang bersama, jadi memang harus (dibuat perjanjian pranikah),” tutur Melaney sebagaimana dikutip dari unggahan kanal YouTube TRANS TV Official (14/10/2019).
Sama halnya dengan Melaney, Raffi dan Nagita pun melakukan perjanjian tersebut meski keduanya sama-sama WNI.
Raffi mengaku, sebelum menikah dengan Nagita sudah banyak pihak yang menyarankan keduanya melakukan perjanjian pra nikah.
Namun, alih-alih menyetujui saran orang lain, Nagita ternyata tak mau melakukan perjanjian pra nikah tersebut.
Tidak setujunya Nagita ini sampai diiringi isak tangis di hadapan orangtua Nagita dan pengacara.
“Nagitanya nggak mau.
“Dia sampai nangis.
“‘Aku nggak mau’,” saut Raffi.
Padahal saat membuat perjanjian pra nikah itu, ibu Nagita turut hadir bersama pengacara Raffi.
Meskipun sudah dijelaskan sisi positif dari perjanjian pra nikah, Raffi mengatakan Nagita tetap bersikeras menolak.
“Nagita nggak mau.
“Dia bilang sama gue, ‘Nggak, nggak mau.’
“‘Aku menikah sama kamu itu bukan karena apa-apa, (tapi) karena aku sayang.
“‘Dan apapun aku nggak mau berpisah sama kamu’,” lanjut Raffi menirukan ucapan Nagita.
Raffi beralasan, pembuatan perjanjian pra nikah dilakukan lantaran harta sang Istri jauh lebih banyak.
“Nagita kan sama sekeluarga jauh lebih banyak daripada gue. Jadi kalau misalnya kenapa-kenapa ya semua harta kan aman,” jelas Raffi.
(Nolhe/PR.ID)




