Mendag Tetapkan Tiga Belas Daerah Tertib Ukur

Kemendag Agus (foto: tempo)
Kemendag Agus (foto: tempo)

PILIHANRAKYAT.ID, Bandung–Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga belas kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/12). Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 390 pasar tertib ukur (PTU). Kegiatan peresmian DTU dan PTU tahun 2019 mengangkat tema “Satu Nusa Satu Ukuran” yang menggambarkan semangat pemerataan keseragaman ukuran. Satu kilogram di Aceh, sama dengan satu kilogram di Papua.

Mendag Agus mengungkapkan, ketiga belas daerah yang ditetapkan sebagai DTU telah memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Perdagangan. Penetapan DTU Tahun 2019 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 1441 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019.

“Penetapan ketigabelas DTU ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” ujar Mendag Agus.

Mendag Agus merinci, tiga belas daerah tersebut yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kota Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Kendari, dan Kabupaten Buru Selatan.

Baca juga  Susi: Negeri Tanpa Kedaulatan Seperti Kita Tanpa Harga Diri

Dari ketigabelas DTU tahun 2019 tersebut, sebanyak 12 daerah mendapatkan predikat sangat memuaskan, dan satu daerah dengan predikat memuaskan. Ketigabelas DTU tahun 2019 tersebut dianugerahkan piagam penghargaan yang disampaikan langsung kepada para Kepala Daerah.

Sementara itu, 390 pasar yang ditetapkan Mendag Agus sebagai PTU, terdiri dari 234 PTU yang merupakan usulan 91 kabupaten/kota dan 156 PTU dari 13 DTU tahun 2019.

“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar rakyat. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen, antara lain agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” lanjut Mendag.

Mendag menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Program ini merupakan gabungan berbagai kegiatan di bidang metrologi legal, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada
masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Baca juga  Mendag Hadiri Forum Ekonomi Dunia

“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” lanjut Mendag Agus.

Mendag Agus mengharapkan keberhasilan yang telah dicapai tiga belas kabupaten/kota yang menjadi DTU tahun 2019 dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU.

Hingga 2019, telah terbentuk seban yak 54 DTU atau sekitar 10,5 persen dari jumlah 514 kapubaten/kota. Sedangkan PTU, hingga 2019 telah terbentuk 1.621 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,99 persen dari jumlah pasar di Indonesia yang sebanyak ± 16.213 pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *