Daerah  

Pansus I DPRD Probolinggo Dalami Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Probolinggo mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rapat yang digelar Kamis, 12 Agustus 2026. Pembahasan turut melibatkan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Nurul Jadid (UNUJA).

Rapat yang dipimpin Muchlis, S.Pd. itu membahas sejumlah masukan terkait substansi rancangan peraturan daerah yang nantinya menjadi salah satu landasan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani.

PMII UNUJA bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama Dprd

Ketua Komisariat PMII UNUJA, Abdul Rofid Juniardi, dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah catatan terhadap draf Raperda tersebut. Ia menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban petani.

Baca juga  Cuaca Hari Ini, Minggu 12 April 2026: Peralihan Musim, Hujan Masih Berpotensi Terjadi

Menurut Rofid, kejelasan mengenai hak dan kewajiban petani penting untuk memastikan petani tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga ditempatkan sebagai subjek dalam pembangunan sektor pertanian.

PMII UNUJA juga memberikan perhatian terhadap persoalan harga hasil pertanian. Aspek harga dinilai perlu mendapat perhatian dalam Raperda agar perlindungan terhadap petani tidak berhenti pada aspek produksi, tetapi juga mencakup keberlanjutan usaha dan hasil yang diterima petani.

PMII UNUJA bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama Dprd

Masukan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang hadir dalam rapat. Pembahasan melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian.

Baca juga  Akademisi Soroti Empat Tantangan Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Selain itu, hadir pula perwakilan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pansus I kemudian menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui pembahasan bersama anggota pansus dan sesi tanya jawab.

Rapat ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebelum rancangan tersebut melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *