Oleh: Ely*
PILIHANRAKYAT.ID, Perempuan sebagai agent dari segala sektor yang mempunyai pengaruh besar terhadap perubahan suatu negara selalu menjadi perbincangan menarik. Dalam catatan sejarah, peran perempuan dalam diskursus kebangsaan dan kesetaraan tak bisa dielakkan. R.A Kartini (pejuang hak asasi dan kesetaraan), Cut Nyake Dhien (pejuang kemerdekaan/perang Aceh), Dewi Sartika (perintis pendidikan perempuan), Nyi Ageng Serang (pejuang perang Diponegoro), dan masih banyak perempuan lainnya yang berjuang atas nama kemanusiaan dan kemajuan bangsa ini.
Selaras dengan dengungan populer Soekarno “berilah saya 10 pemuda maka akan saya goncangkan dunia ini”. Tafsir optimisme dari perkataan Soekarno tersebut tidak hanya menjurus pada laki-laki, akan tetapi seluruh elemen masyarakat termasuk perempuan yang memiliki potensi dan keberanian menuju manusia yang merdeka.
Sejatinya perempuan dan laki-laki hanya persoalan perbedaan jenis kelamin. Namun kedua-duanya mempunyai peran dan takaran (tanggung jawab) yang sama dalam kiprahnya menjaga kedaulatan bangsa dan terwujudnya kebhinekaan. Dewasa ini keterlibatan peremuan dalam berbagai sektor baik politik, ekonomi, dan lainnya tidak lepas dari adanya tangung jawab secara moral dalam kontek sosial budaya.
Terjadinya Perubahan sosial tidak hanya bisa kita lakukan secara kelompok saja, perlu adanya klarifikasi secara individu dan budaya yang berlaku. Hal ini tidak bisa lepas dari peran seorang perempuan untuk merekontruksikan patriarkhal. Dengan demikian seorang perempuan mempunyai hak dalam mensejahterakan (diri) untuk lepas dari belenggu ketidakadilan.
Merekontruksi terhadap perlakuaan ketidakadilan dan kekerasan yang terjadi bagi perempuan ada beberapa tawaran dalam menghapus hal tersebut. Pertama, rekontruksi kultural yang bersifat patriarki dengan bergerilnya kultur. Bahwasanya ada ketimpangan pemahaman yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kedua, melakukan penafsiran ulang terhadap pikiran keagamaan. Namun sejatinya pengajaran agama dan agama mempunyai fungsi yang berbeda. Maka perlu adanya transformasi pemikiran keagamaan. Ketiga, gerakan sosial untuk mendorong penegak dan pelaksana hukum untuk melaksanakan secara tegas dan konsisten. Hal. 10-11.
Buku yang dikarang oleh Dra. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M.Hum tentang “Perempuan & Pluralisme”, sangat menarik untuk kita baca dan dijadikan pijakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Dra. Sinta Nuriyah sebagai tokoh perempuan yang berjuang lewat pemikiran-pemikiran beriliannya dalam kesetaraan gender, tindakan kekerasan yang berlabel agama, pluralisme dan ketikadilan patut disimak oleh semua kalangan.
Perbedaan dan kesetaraan merupakan konsep yang disodorkan di Indonesai tanpa harus membedakan ras, suku, dan agama. Dengan ini maka akan lahirlah sebuah keindahan dan keselarasan dalam pelaksanaan kehidupan sosial. Gus Dur sebagai seorang bapak pluralis menekankan bahwasanya kehidupan masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama tanpa adanya perbedaan dalam berbagai kehidupan, persoalan perbedaan itu hanyalah iman kepada sang pencipta yang lainnya sama. Pemicu utama terjadinya perbedaan di Indonesia hanyalah persoalan sosial politik yang mengakar dalam diri manusia itu sendiri. Hal. 107
Bahkan konsep pluralisme sudah jelas dalam ayat al-Qur’an “kami jadikan engkau bersuku-suku dan berkelompok supaya bisa saling mengenal diantara kamu.” Hadist Nabi juga meriwayatkan “Ikhtilafu Ummati Rahmatun”. Perbedaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan rahmat dan keindahan yang sangat luar biasa.
Menelisik lebih jauh sebelum Islam masuk di nusantara sudah mengenal persoalan sinkretisme, animisme dan dinamisme. Dengan itulah Indonesia sudah terbiasa hidup rukun dengan adanya perbedaan.
Pada perkembangannya, diskursus kesetaraan juga bersinggungan dengan Pancasila point keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Ini jelas, bahwasanya dalam kompetisi demokrasi perempuan juga mempunyai hak dengan adanya keterwakilan seorang perempuan merupakan jalan untuk menghilangkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga menjadi terobosannya sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Harapan buku ini menjadi sebuah jawaban dalam tindakan kekerasan atas perempuan, agama, ras, suku. Sebagai warga Indonesia sejatinya harus bisa melaksanakan apa yang telah menjadi pilar bangsa dengan menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga kehidupan masyarakat menjadi aman dan sejahtera
*Mahasiswa S2 Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta




