Daerah  

Empat Tersangka Produksi Minyakita Ilegal Diciduk Polda Jatim di Sidoarjo

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di wilayah Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan tanpa izin resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan keempat tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka diduga menjalankan usaha pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita dengan menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak sesuai.

“Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya takaran juga ikut dikurangi,” kata Roy saat ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa.

Baca juga  Viral!!! Orang Penting Probolinggo Ahirnya di Tanggap KPK

Menurut Roy, isi kemasan produk yang diedarkan tidak sesuai label. Untuk kemasan satu liter, para pelaku hanya mengisi sekitar 700 hingga 900 mililiter minyak curah. Sementara kemasan lima liter hanya diisi sekitar 4,6 liter.

Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HPT diduga sebagai pemilik modal, MHS dan SST bertugas sebagai pengawas produksi, sedangkan ARS berperan sebagai operator. Penggerebekan dilakukan di kawasan pergudangan Sidoarjo pada 14 April 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan produk ilegal tersebut telah diedarkan ke sejumlah daerah, antara lain Tarakan di Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur. Aktivitas itu diduga berlangsung sejak Desember 2025.

Baca juga  Wawali Pasuruan Tinjau Resik-Resik Pasar Gadingrejo Jelang HUT ke-340

Dalam sekali produksi, para pelaku disebut mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234,9 juta. Dari lokasi, polisi menyita mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki pengangkut bahan baku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp35 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *