PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Mei hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Senin, 27 April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai total Rp 6.392.749.210.
Hatta Wardhana mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat 8.466.372 gram atau sekitar 8,4 ton. Selain itu, petugas juga memusnahkan tembakau iris sebanyak 15.000 gram dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.982,80 liter.
Menurut Hatta, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. “Potensi kerugian negara sangat besar karena komoditas ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan melalui sektor cukai,” kata dia.
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, maupun barang kena cukai lain yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo berharap pemusnahan ini memberi efek jera kepada pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal. Menurut dia, keuntungan besar dari bisnis ilegal kerap mendorong sebagian pihak menempuh jalan pintas.
Rusdi juga meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Kami berharap partisipasi masyarakat untuk segera melapor bila menemukan rokok polos, pita cukai bekas, atau palsu,” ujarnya.




