Perselisihan Karyawan Dengan PT. Secco Nusantara Paiton Mencapai Kesepakatan

Perselisihan Karyawan Dengan PT. Secco Nusantara Paiton Mencapai Kesepakatan (foto: pilihanrakyat.id)
Perselisihan Karyawan Dengan PT. Secco Nusantara Paiton Mencapai Kesepakatan (foto: pilihanrakyat.id)

PILIHANRAKYAT.ID,Paiton- Sebelumnya Karyawan PT. Secco Nusantara dengan PT. Secco Nusantara terlibat perselisihan akan tetapi setelah dua kali dilakukannya Bipartit yang dibantu oleh Kepala Seksi Bina Hubungan Industrial Dinas Ketenaga Kerjaan yaitu Bapak BAGUS ABDUL GOFUR, ST., MM. Dan Bapak SASMITA VICKY, SH. akhirnya perselisihan antara karyawan PT. Secco Nusantara Paiton an. Ny SUSILAWATI yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya SYAIFUL ANWAR, SH. dan rekannya dengan perusahaan PT Secco Nusantara Paiton yang berkedudukan di Desa Sumberejo Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo akhirnya tercapai sebuah kesepakatan damai bersama.

Baca juga  Sambut Hari Kemerdekaan, Desa Pandansari Gelar Karnaval

Syaiful Anwar selaku kuasa hukum dari karyawan menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menemukan kesepakan damai tepatnya pada tanggal 12 Februari 2021.

“Kesepakatan damai bersama tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2021 yang dipelopori oleh pihak Disnaker Kabupaten Probolinggo” Kata Anwar, Minggu (14/2/2021)

Anwar juga menjelaskan bahwa kesepakatan ini tidak lepas dari upaya dari Disnake Kab. Probolinggo yang telah memdiasi antara kedua belah pihak.

“Kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan antara karyawan dengan perusahaan dengan jalur perdamaian ini terjadi tidak lepas daripada kerja keras pihak Disnaker yang yang telah memediasi kami dengan perusahaan sehingga beberapa tuntutan kami sebagian dapat diterima dan dipenuhi oleh pihak perusahaan” jelasnya

Baca juga  Gebyar Az-Zainiyah, Gus Hilmy Berikan Aspresiasi Ke Siswa Perwakilan Probolinggo di Porseni 2023

“Oleh karenanya kami selaku Kuasa Hukum dari Karyawan PT. Secco Nusantara Paiton menyampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada Bapak BAGUS ABDUL GOFUR, ST., MM. Dan Bapak SASMITA VICKY, SH. Karena dengan kearifan beliau persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana asas Kemanfaatan” tambahnya. (Cipto/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *