Korbankan Kemenristek, Jokowi Bentuk BRIN

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah resmi melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peleburan itu telah disetujui oleh DPR RI.

Penggabungan dua kementerian ini bakal membuat Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek).

Peleburan ini dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pada surat Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirim 30 Maret 2021 itu, Presiden juga menyebut pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyusul pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek.

Baca juga  PKB & NU Makin Solid Satu Suara di Sleman

Mantan Menteri Keuangan dan juga eks Kepala Bappenas di periode pertama pemerintahan Jokowi, Bambang Brodjonegoro, ditunjuk sebagai Menristek merangkap Kepala BRIN.

Bambang pun menjadi Menristek ke-13 RI sepanjang keberadaannya dalam struktur birokrasi Indonesia sejak merdeka.

Adapun tujuan pemisahannya, agar kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Di mana pada pasal 48 aturan itu menyebutkan, BRIN merupakan organisasi yang dibentuk presiden melalui perpres.

Baca juga  Wamen Koperasi Terima Audiensi Pemkab Probolinggo, Dorong Kolaborasi Perkuat Koperasi Desa

“Nasibnya BRIN makin kuat. BRIN di bawah Presiden. BRIN makin menjadi sebuah infrastruktur yang sangat penting bagi percepatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu. Masa kita kalah sama Singapura, sama Korea Selatan yang kemerdekaannya tidak jauh berbeda dengan kita? Itu karena apa? Risetnya,” kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4).

(RED/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *