Daerah  

Bakesbangpol Probolinggo Bakal Cek Legalitas Ormas yang Diduga Punya Kepentingan Terselubung

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo akan memeriksa legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga memiliki kepentingan terselubung dalam menyampaikan aspirasi. Langkah ini menyusul munculnya dugaan pihak yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan ormas meminta keuntungan kepada koperasi agar tidak ikut dipersoalkan.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Harry Kriswanto mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat dan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau memang ada niatan terselubung, ini yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan,” kata Harry.

Dugaan tersebut mencuat di tengah aktivitas sejumlah ormas yang menyuarakan berbagai persoalan publik, mulai dari aksi terbuka hingga penyampaian aduan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo. Kritik dan pengawasan terhadap lembaga publik merupakan bagian dari demokrasi selama dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, fungsi pengawasan masyarakat berpotensi menyimpang apabila digunakan untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi.

Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Probolinggo berinisial MA mengaku mendengar dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan salah satu ormas meminta keuntungan kepada koperasi lain. Permintaan itu diduga berkaitan dengan upaya agar koperasi tersebut tidak ikut dipersoalkan.

Baca juga  Cuaca Jawa Timur 1 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

“Setelah ramai masalahnya (koperasi, Red), ada orang-orang yang ditengarai kepanjangan tangan salah satu ormas ini meminta keuntungan kepada koperasi-koperasi lainnya. Jadi, biar tidak ikut disoal,” ujar MA.

Menurut MA, dugaan praktik semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Terlebih jika penyampaian kritik disertai kata-kata kasar, intimidasi, atau ancaman yang membuat pihak tertentu merasa tertekan sebelum persoalannya diperiksa secara objektif.

MA menilai penyelesaian persoalan harus tetap mengacu pada kewenangan lembaga terkait. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian, sedangkan persoalan administrasi, perizinan, dan kepatuhan terhadap peraturan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang.

“Sejatinya, jika ada persoalan hukum, itu sudah ada kepolisian. Kalau masalah administrasi, perizinan, bahkan pelanggaran, juga sudah ada dinas terkait. Jika ormas terlalu masuk ke ranah itu, apalagi sampai memaki dan mengancam, masyarakat bisa merasa takut,” katanya.

Baca juga  Sungai Kedunglarangan Meluap, Tujuh Desa di Pasuruan Terendam Banjir

Harry menjelaskan, Bakesbangpol akan menyesuaikan langkah berdasarkan persoalan yang ditemukan. Pemeriksaan legalitas dan pembinaan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi masalah dalam aktivitas organisasi. Sementara itu, dugaan suap atau tindak pidana lain perlu ditangani melalui mekanisme hukum sesuai bukti yang tersedia.

“Jika ada bukti-bukti, misalnya yang masuk dalam suap, ranahnya berbeda lagi. Bisa masuk dalam ranah hukum,” ujar Harry.

Meski demikian, dugaan permintaan keuntungan yang disampaikan MA masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas pihak yang disebut, bentuk permintaan, serta bukti pendukung perlu ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pemeriksaan legalitas ormas diharapkan dapat mempertegas batas antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Sebab, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga lain tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi, tetapi tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *