PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-LBH Justisia Arunakara Indonesia membawa persoalan pasien yang meninggal setelah pulang dari IHC Wonolangan ke rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 2 September 2026.
RDP tersebut mempertemukan LBH Justisia Arunakara Indonesia dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, pihak IHC Wonolangan, serta keluarga pasien.
Persoalan ini bermula dari miskomunikasi antara petugas rumah sakit dan keluarga pasien. Perbedaan pemahaman tersebut kemudian menjadi persoalan yang dibawa ke meja DPRD untuk dicari penyelesaiannya.
Sekretaris LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berujung pada upaya mencari pihak yang disalahkan.
“Persoalan ini terkait miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban. Karena itu, yang kami dorong adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ahmad.
Menurut dia, komunikasi menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Keluarga pasien, kata Ahmad, membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi pasien maupun tindakan medis yang dilakukan.
“Kami tidak ingin mencari siapa yang paling salah. Yang terpenting hak dan kepentingan keluarga bisa diperhatikan, kemudian ada perbaikan komunikasi dan pelayanan ke depan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, mengatakan RDP menjadi ruang untuk mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak secara berimbang.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Semua pihak memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan, sementara kepentingan masyarakat dan keluarga pasien tetap menjadi perhatian utama,” kata Ning Ayu.
Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi fasilitas kesehatan, terutama dalam membangun komunikasi dengan keluarga pasien.
“Jangan sampai persoalan komunikasi menimbulkan persoalan yang lebih besar. Pelayanan kesehatan harus dibarengi dengan komunikasi yang baik dan informasi yang mudah dipahami keluarga pasien,” ujarnya.
Koordinator BPJS Kesehatan yang hadir dalam RDP mengatakan persoalan tersebut turut menjadi perhatiannya. Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak dan mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menggunakan KTP Probolinggo sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini menarik perhatian kami. Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kepesertaan dan pelayanan BPJS, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
RDP tersebut akhirnya menemukan titik temu. Keluarga korban yang diwakili anak pasien hadir dalam pertemuan dan menerima solusi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ahmad mengatakan penyelesaian itu menjadi langkah penting. Namun, ia berharap hasil RDP tidak hanya menyelesaikan persoalan keluarga korban, melainkan juga mendorong perbaikan pelayanan kesehatan.
“Solusi yang diterima keluarga tentu kami apresiasi. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Komunikasi harus diperbaiki agar masyarakat tidak lagi mengalami persoalan serupa,” kata Ahmad.
Ning Ayu menambahkan bahwa penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang baik.
“Ketika ada persoalan, yang utama adalah membuka ruang komunikasi. Kami berharap kesepakatan ini dapat dijalankan dan menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya solusi yang diterima keluarga korban, RDP tersebut menjadi titik temu antara keluarga pasien, LBH Justisia Arunakara Indonesia, IHC Wonolangan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DPRD Kabupaten Probolinggo.




