News  

Bendahara SMP Islam di Probolinggo Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah, Kerugian Capai Rp 583 Juta

PILIHANRAKYAT. ID, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW (43), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan salah satu lembaga pendidikan di Kec. Maron. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (08/05/2025) setelah penyelidikan mendalam atas penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengajuan dana hibah oleh pihak sekolah pada tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proposal tersebut bertujuan untuk pembangunan gedung sekolah dan diajukan dengan nilai sebesar Rp 1.085.815.000.

Pengajuan tersebut kemudian disetujui dan dicairkan pada 2022 dengan total dana mencapai Rp 877.424.000. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana. Pemeriksaan menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Baca juga  Papdesi Datangi Kantor DPRD Kab. Probolinggo, 8 Tuntutan Disuarakan Termasuk Soal LSM

“AW yang menjabat sebagai bendahara sekolah diduga telah melakukan pemalsuan dokumen laporan serta melakukan mark up dalam pembelanjaan bahan bangunan,” ungkap Andika.

Pihak Kejari telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana tersebut. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 583.153.266,96. Beberapa temuan di antaranya adalah pembangunan ruang kelas yang belum selesai serta pembelian material bangunan dengan harga yang digelembungkan.

Baca juga  Keren, Bertemu Zastrow al Ngatawi, Mas Kiai Siapkan Strategi Budaya Tanding Menuju Sumenep Berkeadaban

“SPJ dan LPJ yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Banyak laporan pembelian barang yang angkanya dimanipulasi,” tambah Andika.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AW kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan. Penahanan ini juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Meski dana hibah tersebut berasal dari serapan aspirasi mantan anggota DPRD Jawa Timur yang kini telah meninggal dunia, penyelidikan tetap berlanjut guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *