PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi keluh resah segenap Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang berada di Kabupaten Probolinggo.
Muchlis selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo memimpin jalannya audensi yang dilakukan oleh PAPDESI terkait pemerintahan dan hukum.
Muchlis mengatakan bahwa dalam pertemuan ini kita selaku legislatif berharap sudah selesai dan tidak ada lagi keluhan dari Kepala Desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
“Klir-Klir sudah, dan tidak ada lagi keluhan dari segenap Kepala Desa yang tergabung pada PAPDESI ini,” ujarnya.
Muchlis mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh PAPDESI ini ada 8 tuntutan yang mana ada isu miras, BPD, Koperasi Merah Putih, Dana Desa dan ADD, Konsep Monev, Kebijakan Kades Perimplikasi Hukum, PAW dan LSM
Pihak Kesbangpol Kabupaten Probolinggo menjawab perihal LSM yang semena-mena terhadap Kades di Kabupaten Probolinggo.
“LSM seharusnya membantu masyarakat yang membutuhkan pengawasan bukan pemeriksa, LSM yang berbadan hukum dengan jumlah 58 selebihnya tidak mempunyai badan hukum. Hal ini yang terdaftar di Kesbangpol,” tuturnya.
LSM yang mempunyai badan hukum kita sudah melakukan pembinaan agar mengetahui fungsi kinerjanya, LSM itu seharusnya mengawasi bukan memeriksa.
“Kita sudah melakukan pembinaan kepada LSM yang sudah mempunyai Badan hukum, dan yang tidak mempunyai badan hukum tidak,” tuturnya.
Inspektorat pembantu bidang Investigasi juga mengatakan bahwa pemerintah desa adalah bidang pemerintahan yang strategis.
“Saya, Senang sekali ketika melakukan pengawasan kepada segenap Kades sesuai kepatuhan perundang-undangan dan kinerja. Jadi dua hal ini harus bersama-sama seharusnya,” tambahnya.
Oka Mahendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo menambahkan bahwa Kesbangpol harus melakukan pertemuan dengan segenap 58 LSM yang mempunyai badan Hukum.
“Segera melakukan pertemuan dengan 58 LSM tersebut. Agar kades-kades yang ada di Kabupaten Probolinggo ini mengenai nama-nama LSM yang sudah terdaftar di Kesbangpol dan berbadan hukum,” pungkasnya.




