Daerah  

Bojonegoro Di Ambang Keprihatinan: Pernikahan Anak Kembali Mengkhawatirkan

PILIHANRAKYAT.ID, Bojonegoro-Sepanjang semester I 2025, total 205 permohonan dispensasi nikah masuk ke meja Pengadilan Agama Bojonegoro (PA Bojonegoro). Angka ini menempatkan Bojonegoro di peringkat keenam tertinggi di Jawa Timur dalam daftar kabupaten/kota dengan kasus dispensasi kawin terbanyak.

Namun lebih mengejutkan adalah salah satu pemohon: seorang anak perempuan berusia 12 tahun usia di mana seharusnya masih duduk di bangku kelas 6 SD. Permohonan dispensasi kawin dari bocah itu pun akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Akar Masalah di Balik Angka

Menurut Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, penyebab utama maraknya permohonan pernikahan dini adalah kombinasi antara putus sekolah, kemiskinan, dan tekanan norma sosial tradisional. Banyak anak yang tidak melanjutkan sekolah karena faktor biaya atau jarak, dan kemudian dianggap oleh keluarga sebagai solusi menikahkan anak agar “beres masalah”.

Baca juga  Paguyuban PKL Disebut Kelola Iuran, DKUPP Tegaskan Gelora Aset Pemerintah

Dalam banyak kasus, pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar menghadapi kehamilan di luar nikah atau menjaga “nama baik” keluarga sebuah pilihan yang menurut Solikin tidak boleh dianggap enteng. “Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka yang didata dispensasi kawin,” katanya.

Respons dan Seruan Perubahan

Rendahnya angka dibanding 2024 sempat dianggap sebagai “penurunan”: dari 228 perkara dispensasi kawin pada 2024 menjadi 205 perkara pada pertengahan 2025. Tapi meski turun, angka itu belum menggambarkan keseluruhan realitas: masih banyak pernikahan anak yang kemungkinan tidak melalui mekanisme resmi.

Beberapa aktivis termasuk dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur mengecam fenomena ini dan meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Pemprov Jatim mengambil langkah nyata: memperketat izin dispensasi, memperbaiki akses pendidikan, dan melakukan kampanye perlindungan anak secara masif.

Baca juga  Khofifah Berterima Kasih Pada Aparat dan Masyarakat

Penolakan terhadap permohonan nikah dari anak berusia 12 tahun diharapkan menjadi peringatan bahwa pernikahan anak bukan solusi melainkan cerminan kegagalan sistem dalam menjamin hak anak atas masa kecil, pendidikan, dan masa depan.

Catatan Akhir: Pemicu Darurat Sosial

Kasus di Bojonegoro bukan sekadar soal angka dispensasi nikah. Di balik data 205 pengajuan sampai pertengahan tahun ada realitas pahit: anak-anak yang terpaksa memilih jalan pintas akibat kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan tekanan tradisi. Bila tidak ada upaya terpadu dari pemerintah, tokoh agama, komunitas, hingga keluarga pernikahan usia anak bisa terus berulang, merampas masa depan generasi muda.

Penting bagi semua pihak untuk menguatkan sistem perlindungan anak, memperluas akses pendidikan dan pemberdayaan ekonomi, serta meluruskan pemahaman bahwa masa kanak-kanak bukanlah komoditas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *