PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Polres Probolinggo masih menangani laporan dugaan penggelapan mobil dan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo.
Kapolsek Gading AKP Maskur Ansori mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Ia menegaskan dugaan tindakan yang dilakukan terlapor merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi kepolisian.
“saat ini dalam proses penanganan Satreskrim Polres Probolinggo,” kata Maskur Ansori melalui pesan WhatsApp kepada Pilihanrakyat.id, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menambahkan pihaknya akan mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami akan ikuti aturan yang berlaku, saya menyerahkan semuanya kepada penyidik Sat Reskrim, karena apa yang dilakukan yang bersangkutan merupakan tindakan pribadi tidak ada kaitannya dengan kedinasan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga berinisial R.F., 25 tahun, warga Kecamatan Gading, melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio dan telepon genggam miliknya ke Polres Probolinggo. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Mei 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mengaku didatangi seorang pria berinisial B yang disebut mengaku sebagai anggota polisi saat berada di wilayah Desa Dandang, Kecamatan Gading, pada 20 Mei 2026 dini hari. Setelah itu, mobil dan telepon genggam milik pelapor disebut belum kembali hingga laporan dibuat.
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.




