PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp550.474.608 kepada ahli waris tiga pekerja Hotel Artotel Cabin Bromo yang meninggal saat membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo pada 15 Oktober 2026.
Ketiga pekerja tersebut adalah Suraji, Sefriel Ardiansyah, dan Wisnu Yuda Pratama. Mereka meninggal dunia ketika berupaya membantu memadamkan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja.
Penyerahan santunan berlangsung di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Rabu, 28 Oktober 2026. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja menyerahkan santunan didampingi Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto, serta perwakilan manajemen Hotel Artotel Cabin Bromo.
Setiap ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta. Khusus keluarga Suraji, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.
Irvansyah mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga yang menghadapi risiko kecelakaan kerja. Ia menyampaikan belasungkawa sekaligus penghormatan atas kepedulian ketiga pekerja yang berusaha membantu penanganan kebakaran.
“Musibah ini mengingatkan kita bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah kita bayangkan,” kata Irvansyah.
Menurut dia, manfaat jaminan sosial tidak hanya diukur dari besarnya santunan, tetapi juga dari dukungan yang diberikan kepada keluarga untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan anggota keluarga.
Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga korban, memenuhi kebutuhan hidup, dan membantu menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan. Irvansyah juga mengapresiasi manajemen Hotel Artotel Cabin Bromo yang bekerja sama dalam memastikan hak perlindungan jaminan sosial para pekerjanya terpenuhi.
Sementara itu, Iin Kasiani menyebut ketiga pekerja tersebut sebagai pahlawan kemanusiaan dan lingkungan karena meninggal ketika berupaya membantu penanganan karhutla. Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, relawan, serta petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan.
Iin mengatakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada 2026, pemerintah daerah menganggarkan Rp3.642.508.700 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melindungi 26.325 orang selama delapan bulan.
Selain itu, terdapat alokasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp1.404.428.700 untuk 4.286 peserta selama empat bulan.
Iin berharap kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut agar lebih banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Ia juga berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga korban melewati masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.
“Semoga santunan ini dapat memberikan sedikit kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.




