Daerah  

BPPKAD Kabupaten Probolinggo dan KPKNL Jember Siapkan Integrasi Data BPHTB Lelang

PILIHANRAKYAT.ID, Jember-Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memperkuat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk menertibkan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari transaksi lelang.

Koordinasi itu dilakukan melalui audiensi dan permintaan data lelang di Kantor KPKNL Jember, Rabu, 2 September 2026. Pertemuan tersebut diikuti Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mochamad Idris, Kepala Subbidang Penetapan Arif Massudi, serta sejumlah staf Bidang Pendapatan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan pertemuan tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan lelang, termasuk penetapan nilai dan mekanisme pengajuan BPHTB.

“Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman terkait proses lelang dan pengajuan BPHTB,” kata Kristiana.

Salah satu pembahasan menyangkut penetapan limit lelang. KPKNL menjelaskan bahwa limit lelang tidak boleh lebih rendah daripada nilai likuidasi. Jika limit ditetapkan di bawah nilai likuidasi, KPKNL dapat menolak penerbitan Kutipan Risalah Lelang.

Baca juga  Warga Desa Coper Antusias Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Bersama Dr. H. A. Iman Sukri

Untuk lelang yang berasal dari hak tanggungan perbankan, objek dengan indikasi nilai di bawah Rp10 miliar dapat dilakukan secara mandiri oleh bank. Sedangkan objek dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar, penetapan limit lelang harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

KPKNL juga tidak mensyaratkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT dalam proses lelang tanah dan bangunan. Ketentuan ini menjadi bagian dari pembahasan untuk memperjelas persyaratan administrasi pengajuan BPHTB.

Dalam penghitungan BPHTB, apabila nilai lelang lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai dasar penghitungan BPHTB mengikuti NJOP.

Kristiana mengatakan penetapan NPOP untuk setiap sertifikat dalam satu kuitansi lelang menjadi kewenangan BPPKAD Kabupaten Probolinggo.

“Apabila dalam satu kuitansi lelang terdapat beberapa sertifikat, kebijakan penetapan NPOP masing-masing sertifikat dalam pengajuan BPHTB menjadi kewenangan BPPKAD Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Baca juga  BGN Siapkan Efisiensi Anggaran Besar, Menkeu Sebut Penghematan Bisa Capai Rp40 Triliun

BPPKAD dan KPKNL juga membahas mekanisme pelaporan penerbitan Risalah Lelang atas pengajuan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Untuk lelang yang berasal dari hak tanggungan perbankan, prosesnya tetap melalui KPKNL.

Ke depan, koordinasi kedua instansi diarahkan pada integrasi data pengajuan BPHTB jenis lelang melalui sistem e-BPHTB. KPKNL Jember akan memfasilitasi pengajuan SSPD BPHTB bagi pemenang lelang melalui akun KPKNL Jember.

Dengan skema tersebut, pemenang lelang nantinya dapat mengajukan SSPD BPHTB tanpa harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Kristiana mengatakan integrasi data tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat sinkronisasi data antara KPKNL dan pemerintah daerah.

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi BPHTB bagi pemenang lelang di Kabupaten Probolinggo,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *