PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan menetapkan direktur perusahaan penyedia sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Probolinggo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen pengadaan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak penyedia,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan proyek lampu hias yang terpasang di sejumlah titik strategis kota, termasuk di kawasan pertigaan Ketapang. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” kata sumber di kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah yang tengah ditangani aparat penegak hukum.




