PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-DPRD Kota Probolinggo mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Indo Pherin Jaya terhadap sejumlah karyawannya. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama manajemen perusahaan, perwakilan pekerja, dan instansi terkait.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III menilai PHK tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. DPRD meminta perusahaan menjelaskan secara rinci alasan PHK, prosedur yang ditempuh, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Komisi III juga menekankan peran aktif pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memastikan proses PHK tidak melanggar aturan dan merugikan pekerja. DPRD mengingatkan agar penyelesaian persoalan ini mengedepankan dialog dan prinsip keadilan, guna mencegah konflik industrial yang berkepanjangan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Indo Pherin Jaya menyampaikan bahwa PHK dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan diklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun DPRD menilai penjelasan tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.
DPRD Kota Probolinggo menyatakan akan terus mengawal kasus PHK di PT Indo Pherin Jaya hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang terdampak.




