Daerah  

Paguyuban PKL Disebut Kelola Iuran, DKUPP Tegaskan Gelora Aset Pemerintah

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Iuran wajib sebesar Rp7.000 per malam yang dibebankan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gelora Kraksaan memicu keresahan. Iuran yang disebut terdiri dari Rp5.000 untuk listrik dan Rp2.000 untuk kebersihan itu dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum serta pengelolaan yang transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pilihanrakyat.id, iuran listrik dan kebersihan tersebut dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan Paguyuban PKL Gelora Kraksaan. Namun, para pedagang mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait mekanisme penarikan maupun penggunaan dana yang dipungut setiap malam.

Seorang PKL berinisial M mengungkapkan bahwa iuran rutin tersebut cukup memberatkan, terlebih bagi pedagang kecil.

“Setiap malam ditarik tujuh ribu. Katanya lima ribu buat listrik, dua ribu buat kebersihan,” ujar M saat ditemui wartawan Pilihanrakyat.id, Selasa malam (6/1/2026).

Baca juga  Momen Hari Kebangkitan Nasional, Ja'far Shodiq Beri Pesan Ke Generasi Muda

Menurut M, selain iuran rutin, masih kerap terjadi penarikan lain dengan berbagai dalih.

“Kalau ke saya pernah katanya buat nyawer,” katanya.

PKL lainnya menyebut penarikan juga pernah diklaim untuk kegiatan santunan anak yatim maupun hiburan di area PKL Gelora Kraksaan.

“Dulu hampir setiap Minggu ada penarikan. Kadang bukan uang, tapi minuman segelas. Katanya buat bayar artis yang nyanyi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, nominal yang terkesan kecil tetap berdampak besar bagi pedagang.

“Bagi kami uang dua ribu itu besar, Mas. Apalagi kalau dagangan belum laku sama sekali,” imbuhnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, membantah adanya kewenangan Paguyuban PKL dalam menarik iuran di kawasan Gelora Kraksaan.

Baca juga  Polsek Mayangan Tangkap Penipu Ikan, Korban Rugi Rp110 Juta

“Tidak ada koordinasi sebelumnya. Kalau ada penarikan atau iuran dalam bentuk apa pun, harus jelas dan terkoordinasi,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (6/1/2026).

Sugeng menegaskan bahwa kawasan Gelora Kraksaan merupakan aset pemerintah daerah dan pengelolaan PKL sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah.

“Gelora itu aset pemerintah. Pengelolaan PKL nantinya akan bermuara ke DKUPP,” tegasnya.

DKUPP memastikan akan segera melakukan penataan ulang PKL di kawasan Gelora Kraksaan guna menghentikan praktik penarikan yang dinilai meresahkan serta menata sistem pengelolaan yang resmi dan transparan.

“Minggu-minggu ini akan kami rapikan agar tidak terus menimbulkan keresahan,” pungkas Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *