Daerah  

Empat Raperda Inisiatif DPRD Probolinggo Diajukan, Kini Menunggu Pembahasan Eksekutif

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-DPRD Kabupaten Probolinggo mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Rabu, 14 Oktober 2026. Regulasi yang diusulkan menyasar perlindungan petani, konservasi sumber daya alam, ketenagakerjaan, dan penyelenggaraan cadangan pangan.

Nota penjelasan keempat raperda dibacakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat. Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam sejumlah sektor strategis.

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Wakil Ketua I DPRD Didik Humaidi, Wakil Ketua III Sumarmi Rasit, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.

Dayat Fraksi PDIP saat membacakan Raperda

 

Raperda pertama mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini diharapkan memperkuat posisi petani dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. “Adanya jaminan perlindungan dan pemberdayaan petani memungkinkan dapat mendorong Indonesia menjadi swasembada pangan yang mendukung kemajuan ekonomi nasional,” kata Arief dalam nota penjelasannya.

Baca juga  Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan Polda Lampung dalam Kasus Dugaan Korupsi Honorer

Raperda kedua menyasar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Menurut Arief, keanekaragaman hayati tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan, tetapi juga menopang keseimbangan ekologi, kestabilan iklim, serta kesuburan tanah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Peserta Rapat Paripurna

Adapun Raperda tentang Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di tengah perkembangan industri dan jasa di Kabupaten Probolinggo. DPRD juga menyoroti pentingnya pelayanan pemerintah yang adil dan tidak diskriminatif. “Pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama bagi pemerintah. Dalam pemberian pelayanan tidak boleh tercipta perlakuan yang berbeda, sehingga menimbulkan diskriminasi pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Purbaya Sebut Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026 Melambat, Semester II Diproyeksi Pulih

Raperda keempat mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan pangan dengan mengutamakan produksi dalam negeri serta memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal. Pemerintah daerah juga diharapkan memiliki sistem cadangan pangan yang mandiri untuk mengantisipasi kerawanan akibat bencana alam maupun nonalam, keadaan darurat, gejolak harga yang signifikan, dan kondisi tertentu yang ditetapkan bupati.

DPRD Kabupaten Probolinggo berharap keempat raperda inisiatif tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, penyampaian nota penjelasan ini masih merupakan tahap awal dalam proses pembentukan regulasi. Substansi dan ketentuan setiap raperda masih perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *