PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Lembaga ini mendorong kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan hak-hak korban terlindungi.
Kasus itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo pada 18 September 2026. Berdasarkan dokumen kepolisian, dugaan kekerasan terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan pemakaman Tionghoa, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa bermula ketika korban diajak seseorang berinisial E ke lokasi tersebut. E diduga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. Tak lama kemudian, sekitar 10 orang lainnya disebut datang dan turut melakukan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka memar dan luka berdarah di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, tangan, dan kaki. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Pradipto Atmasunu atau Dicky, mengatakan penanganan perkara kekerasan terhadap anak harus mengedepankan perlindungan korban, selain mengusut dugaan tindak pidana.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin undang-undang. Pendampingan hukum bukan semata-mata untuk mendorong proses pidana, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Pradipto.
Menurut dia, pendampingan hukum diperlukan agar keluarga korban memperoleh akses terhadap keadilan. Ia berharap polisi menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
LAKUMHAM PKB juga menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pradipto meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif, dengan tetap memperhatikan posisi anak sebagai kelompok yang rentan.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan yang diterbitkan Satreskrim Polres Probolinggo pada awal Oktober 2026, perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Hingga informasi dalam dokumen kepolisian tersebut diperoleh, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka. Polisi masih perlu mendalami keterangan saksi, bukti pendukung, dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.




