Daerah  

Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Bongkar Dugaan Mafia Tanah

PILIHANRAKYAT.ID, Lumajang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang, Jumat (01/08/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan sejumlah oknum di instansi pertanahan tersebut.

Tim penyidik Kejari memasuki kantor BPN sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan, termasuk bagian pengukuran, arsip, dan pelayanan, menjadi sasaran penggeledahan. Proses berlangsung tertutup namun intens, disaksikan oleh perwakilan dari BPN dan aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Dwi Yulianto, SH, MH, membenarkan penggeledahan ini. “Kami mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat. Ada dugaan kuat keterlibatan oknum BPN dalam praktik mafia tanah,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga  Final, Ketua Panja Pupuk Akan Tindak Tegas Penjualan Pupuk Diatas HET

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen tanah, komputer, dan alat penyimpanan digital yang diduga berisi bukti manipulasi data kepemilikan lahan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas aset negara yang semestinya tidak dapat dialihkan ke pihak swasta. Selain oknum internal BPN, beberapa pihak luar juga disebut dalam dokumen penyelidikan awal.

Kepala Kantor BPN Lumajang, E. Prasetyo, menyatakan pihaknya akan kooperatif. “Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Jika ada pelanggaran di internal kami, tentu harus ditindak,” katanya dalam pernyataan tertulis.

Baca juga  Bule Dari Inggris Mau Telanjang Di Bali

Sejumlah warga Lumajang menyambut baik tindakan tegas Kejari. “Sudah jadi rahasia umum, ngurus tanah kadang harus ‘lewat dalam’. Semoga ini bersih-bersih besar,” ucap Mulyani, warga Kecamatan Yosowilangun.

Kejari Lumajang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Langkah ini juga disebut bagian dari arahan nasional pemberantasan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *