Daerah  

Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Inkracht, Negara Tegaskan Hadir di Tengah Publik

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kembali memusnahkan ribuan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, di halaman kantor Kejari setempat, mencakup putusan yang inkracht sejak April hingga November tahun ini.

Sebanyak 115 perkara masuk dalam rangkaian pemusnahan tersebut. Jenisnya beragam—dari narkotika, kepemilikan senjata tajam, perlindungan anak, perjudian, hingga penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan penipuan. Ribuan barang bukti yang sudah tak lagi memiliki fungsi dalam proses hukum dihabisi habis: 18 senjata tajam, 48.531 butir pil Trihexyphenidyl, 18.549 butir Dextrometrophan, 289,053 gram sabu, 188,86 gram ganja, serta berbagai barang lain seperti ponsel, bobot elektrik, kartu ATM, buku tabungan, hingga benda-benda radioaktif.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut adalah bagian penting dari mandat eksekusi putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penting dari pelaksanaan eksekusi pengadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini juga untuk memastikan barang-barang berbahaya tak kembali beredar. “Negara harus hadir memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan.”

Baca juga  Muchlis: Eksekusi Tanah Alas Pandan Harus Sesuai Aturan, Hak Warga Tak Boleh Dilanggar

Komitmen itu ditegaskannya dengan menyinggung transparansi lembaga penegak hukum. “Penegakan hukum harus dilakukan dengan integritas, akuntabel serta terbuka. Setiap barang bukti yang dimusnahkan membawa kita selangkah lebih maju dalam mewujudkan lingkungan yang aman,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang turut hadir, menyebut kegiatan tersebut sebagai pesan publik bahwa eksekusi hukum berjalan konsisten. “Ini bukti bahwa langkah hukum dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Ia juga menyinggung kerja kolektif antarlembaga sebagai kunci menjaga ketertiban daerah.

Baca juga  Khofifah Minta Penundaan Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Jawa Timur

Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Putu Agus Wiranata, memberi catatan mengenai beberapa barang bukti yang dimusnahkan. “Ada barang-barang yang sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan bahwa perintah pengadilan bersifat tegas: seluruhnya harus dimusnahkan demi kepentingan publik.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Probolinggo berharap langkah tegas dalam eksekusi hukum dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum serta menciptakan ruang publik yang lebih aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *