PILIHANRAKYAT.ID, Jatim–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan dua tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur tahun anggaran 2017. Salah satunya Hudiyono, mantan Penjabat Bupati Sidoarjo periode 2020–2021, yang kala itu menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial JT sebagai tersangka. Keduanya ditahan pada Selasa malam, 26 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Kejati Jatim.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu H dan JT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Kasus ini bermula dari program peningkatan sarana-prasarana dan belanja hibah kepada SMK swasta maupun negeri. Dalam dokumen anggaran perubahan 2017, tercatat pos belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal konstruksi serta alat mencapai Rp107,8 miliar.
Menurut penyidik, mantan Kepala Dindik Jatim berinisial SR mempertemukan Hudiyono dengan JT sebagai pelaksana kegiatan. Sejak awal, proyek diduga sudah direkayasa. JT diminta menyiapkan daftar harga sebagai dasar penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Barang yang diadakan bukan berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang tersedia di gudang JT.
“Lelang hanya formalitas. Pemenang sudah dikondisikan, dan perusahaan yang menang berada di bawah kendali JT,” ujar Windhu.
Akibatnya, sejumlah alat peraga yang dikirim ke sekolah tidak bisa dimanfaatkan. Meski barang sampai ke penerima, nilainya tak sebanding dengan kebutuhan dan kualitasnya tak layak pakai.
Kejati Jatim mencatat kerugian negara mencapai Rp179,9 miliar. Perhitungan final masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Hudiyono dan JT ditahan selama 20 hari hingga 14 September 2025. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah SMK swasta dan belanja modal SMK negeri.




