PILIHANRAKYAT.ID,Jakarta–
Mahkamah Agung memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap peraturan daerah. Hal itu langsung mendapat respon buruk dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies tidak terima apa yang di putuskan oleh MA terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggiran jalan dicabut. Karena pedagang kaki lima itu mempunyai Hak untuk mencari rejeki dimanapun. Justru kalau seperti itu Indonesia masih belum menerapkan sistem pancasila nomer 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anies bukan hanya tidak terima dengan keputusan MA, akan tetapi Gubernur DKI Jakarata itu juga membandingkan PKL dengan gedung-gedung yang menyulang keatas lagi yang bebas tanpa ada larangan dari pihak manapun.
“Saya sampaikan waktu itu. Mengapa kita lebih sensitive terhadap pelanggaran rakyat kecil yang pelanggaran itu dibuat karena aturannya membuatnya harus melanggar, sementara mereka melanggar karena kebutuhan,” kata Anies dalam sambutanya di Milad ke-21 front Pembela Islam (FPI) di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8).
Sebelumya, MA memenangkan gugatan PSI pada pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan MA mengamatkan bahwa perda nomor8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Anies masih tetap mengatakan bahwa setiap PKL selalu kita bela, meskipun Anies sudah di desak atas putusan MA, tapi Anies menyuruh tetap mempertahankan segenap PKL. Sebab, kesalahan yang mereka lakukan adalah kesalahan kecil.
“Ada juga jenis pelanggaran, pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena kesehatan. karena itu kami akan hadapi ini. Kami akan tunjukkan di kota ini ada keadilan dan kesetaraan bagi semuanya,” imbuhnya.
Dahulukan orang-orang yang membutuhkan dari pada mendahulukan orang-orang yang sudah menikmati kenyamanan dalam hidup. Hal itu lah yang di inginkan oleh Guburnur DKI Jakarta. (Rifa’i/PR.ID)




