Keringanan 10% UKT UIN Sunan Kalijaga Belum Meringankan Beban Mahasiswa

Keringanan 10% UKT UIN Sunan Kalijaga Belum Meringankan Beban Mahasiswa, (Foto: Istimewa)
Keringanan 10% UKT UIN Sunan Kalijaga Belum Meringankan Beban Mahasiswa, (Foto: Istimewa)

Oleh: Muhammad Ahsan Rasyid

Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2020, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang terkena dampak pandemi Covid-19 berhak mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 10%. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Kalijaga Dr. Phil. Sahiron, MA dalam surat edaran yang tertera menyatakan bahwa pemberian keringanan ini merupakan wujud rasa empati dan kepedulian atas dampak wabah pandemi Covid-19.

Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan UKT sebesar 10%, terlebih dahulu harus mengajukan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Selain itu keringanan ini tidak berlaku bagi beberapa mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk menerima diskon seperti mahasiswa penerima beasiswa (Bidikmisi, Santri Berprestasi dan beberapa Institusi tertentu), mahasiswa yang masuk dalam UKT golongan 1 serta mahasiswa yang orang tuanya merupakan PNS/ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN.

Akan tetapi, keringanan yang diberikan tersebut belum dapat mengurangi beban yang dialami oleh mahasiswa. Apalagi beberapa persyaratan yang diajukan begitu rumit serta besaran diskon yang diberikan masih jauh dari apa yang sudah diharapkan sebelumnya. Terlebih selama satu semester ini mahasiswa akan lebih banyak melaksanakan kuliah daring di rumah masing-masing dan tidak dapat menikmati beberapa fasilitas kampus yang ada.

Baca juga  Kepala Daerah Dipilih DPRD: Sentralisasi Kekuasaan dan Alarm Matinya Civil Society

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga Sepdyon Alhidayat menjelaskan bahwa keringanan UKT 10% yang diberikan oleh pihak kampus kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 belum sesuai dengan tuntutan yang selama ini disampaikan sebelumnya.

“Kita menginginkan pengurangan UKT minimal 50% dengan alasan dua hal, yang pertama kebanyakan dari orang tua mahasiswa kita pada hari ini mengalami kondisi ekonomi yang sulit akibat wabah pandemi Covid-19 kali ini, yang kedua sejak pertengahan semester kemarin mahasiswa tidak dapat menikmati fasilitas kampus sepenuhnya” menurut Sepdyon dalam wawancara via telepon.

Baca juga  Sekolah Alternatif

Kemudian Sepdyon menambahkan bahwa pengurangan sebesar 10% tidak akan memberikan dampak yang begitu berarti bagi keringanan beban mahasiswa. Apalagi dengan besaran UKT yang ada hari ini, sudah seharusnya mahasiswa berhak mendapatkan keringanan sebesar 50%. Dan yang lebih parah keadaan ini juga masih akan terus berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di negeri kita.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Ifan Afuddin. Menurutnya, sudah seharusnya bagi pihak kampus untuk tetap mempertimbangkan nasib mahasiswa apalagi dalam keadaan seperti ini. Kemudian ia menambahkan bahwa persyaratan yang dicantumkan seakan mempersulit proses pengajuan keringanan tersebut terutama bagi para mahasiswa yang didaerahnya mengalami keterbatasan akses dalam proses pengajuan persyaratan.

“Proses penyampaian aspirasi untuk pihak kampus masih terus berlajut. Karena beberapa tuntutan yang kami ajukan masih banyak yang belum direalisasikan. Tentunya kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar proses ini bisa berjalan dengan lancar sehingga dapat mengurangi beban mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang terdampak pandemi Covid-19.” Ujar Ifan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *