News  

Ketua Komisi II DPRD Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rp91 Miliar. Ini Pasal yang Menjeratnya

PILIHANRAKYAT. ID, Ngawi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Ngawi. Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menyatakan bahwa tersangka diduga menerima aliran dana sebesar Rp91 miliar yang berasal dari perusahaan dalam proses pembebasan lahan seluas 19 hektare, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Winarto dijerat dengan ketentuan pidana dalam: 

1. Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Antologi Puisi 'Membaca Asap'

2. Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

3. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, serta ruang kerjanya di DPRD Ngawi, penyidik menyita:

1. Dokumen transaksi.

2. Uang tunai sebesar Rp200 juta.

3. Empat unit sepeda motor Honda PCX.

Baca juga  Di HSN ke-4, Kiai Tauhid; Bangsa Yang Jaya Terletak Pada Akhlak Mulia

4. Satu unit mobil.

Saat ini Winarto resmi ditahan selama 20 hari pertama di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk memperlancar proses penyidikan.

Respons Partai dan Tindak Lanjut

Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Sarjono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan masih menunggu instruksi dari DPD Golkar Jatim dan DPP. Sementara itu, Kejari Ngawi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur legislatif maupun pihak swasta, dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam dunia investasi dan tata kelola lahan daerah. Kejari menegaskan akan terus membongkar praktik mafia tanah demi menciptakan iklim investasi yang bersih di Ngawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *