Daerah  

Komisi III DPRD Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Upaya memperkuat tata kelola lingkungan terus dilakukan oleh DPRD Kota Probolinggo. Melalui Komisi III, lembaga tersebut menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Senin (13/10/2025).

Raperda ini menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ketua Komisi III menyebut, aturan tersebut dibutuhkan untuk mengatur penanganan limbah yang memiliki karakteristik khusus, seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), puing bangunan, hingga sampah akibat bencana.

“Selama ini pengelolaan sampah spesifik belum memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan semua pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—memiliki tanggung jawab yang sama,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam forum tersebut.

Baca juga  DPC PDIP Purbalingga Usulkan Puan Jadi Capres 2024

Draf Raperda yang dibahas memuat sejumlah pasal penting. Di antaranya mengatur kewajiban produsen untuk menarik kembali limbah yang dihasilkan, menyediakan fasilitas penampungan sementara, serta memastikan penanganan dilakukan dengan aman dan ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah spesifik yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan tata ruang wilayah.

Baca juga  Polres dan BPBD Probolinggo Salurkan Air Bersih, Kekeringan Meluas ke Tujuh Desa

Dalam forum uji publik, para peserta yang terdiri atas akademisi, pegiat lingkungan, dan perwakilan masyarakat, memberikan sejumlah masukan agar aturan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek pengendalian, tetapi juga pemberdayaan ekonomi melalui pengelolaan limbah yang bernilai guna.

Setelah melalui tahapan uji publik ini, Komisi III akan menyempurnakan draf Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *