Daerah  

LBH SBSI DIY Diluncurkan, Hidayat Pimpin Penguatan Bantuan Hukum bagi Buruh

PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI DIY sebagai pusat pendampingan dan advokasi hukum bagi buruh. Lembaga ini dinakhodai oleh Hidayat, yang akrab disapa Mas Aan.

Peluncuran LBH SBSI DIY digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Kehadiran lembaga tersebut ditujukan untuk memperluas akses keadilan bagi buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, sengketa upah, hingga konflik hubungan industrial.

Ketua LBH SBSI DIY, Hidayat, mengatakan pembentukan lembaga ini merupakan respons atas masih lemahnya posisi buruh ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Banyak pekerja, kata dia, terpaksa menghadapi konflik ketenagakerjaan tanpa pendampingan yang memadai.

“LBH SBSI DIY kami dirikan sebagai rumah perlindungan hukum bagi buruh. Selama ini banyak pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan tanpa pendampingan yang memadai” kata Mas Aan saat dihubungi oleh Wartawan Pilihanrakyat.id via Telfon WhatsApp, Kamis (15/01/2026).

Baca juga  Covid-19, Polri Beri Bantuan Di 5 Titik DKI Jakarta

“Kami ingin memastikan buruh tidak lagi berjalan sendiri ketika hak-haknya dilanggar. LBH ini akan mendampingi, mengedukasi, dan membela buruh sesuai koridor hukum, sekaligus menjadi ikhtiar untuk memperkuat posisi tawar buruh di hadapan pengusaha maupun negara” jelasnya

Di bawah kepemimpinannya, LBH SBSI DIY akan fokus pada pendampingan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, lembaga ini juga akan menjalankan program edukasi hukum ketenagakerjaan agar buruh memahami hak-hak normatifnya sesuai peraturan perundang-undangan.

SBSI DIY menilai masih banyak buruh, terutama di sektor informal dan padat karya, yang belum memiliki pemahaman memadai terkait perlindungan hukum. Kondisi tersebut kerap memperlemah posisi buruh dalam relasi kerja dengan perusahaan.

Baca juga  Pramuka Probolinggo Resmi Diberangkatkan ke Jambore Dunia Gontor

Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebelumnya menunjukkan bahwa pengaduan kasus ketenagakerjaan masih mendominasi laporan masyarakat. Persoalan yang paling banyak dilaporkan antara lain pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelanggaran hak normatif buruh.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga berulang kali menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya LBH SBSI DIY, SBSI berharap buruh di Yogyakarta memiliki ruang advokasi yang kuat dan terorganisir, sehingga tidak lagi berada dalam posisi rentan saat menghadapi persoalan hukum ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *