PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara resmi mencabut laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Pemerintah Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Pencabutan laporan tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dalam surat bernomor 28/DPC.KPK/PRB/VI/2025, Ketua DPC KPK Nusantara Kabupaten/Kota Probolinggo, Hodik, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah adanya pertimbangan dan peninjauan ulang terhadap substansi laporan. Pihaknya menilai telah terdapat upaya pembenahan baik secara fisik maupun non-fisik di desa tersebut.
“Pengaduan kami sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017/2024 di Desa Kaliaman dinyatakan dicabut karena ada pertimbangan penting yang kami pelajari, termasuk hasil investigasi yang menunjukkan adanya pembenahan,” jelas Hodik dalam surat yang ditandatangani pada 17 Juni 2025 itu.
Hodik menegaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, serta dalam kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Hodik menjelaskan juga bahwa pencabutan laporan karena disebabkan oleh ada pembenahan fisik dan non fisik. Sehingga sudah sepatutnya laporan tersebut dicabut