News  

KPK Tahan Empat dari 21 Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Jatim

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Dari jumlah itu, empat orang telah ditahan sejak Rabu, 2 Oktober 2025.

Empat tersangka tersebut adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa di Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, hingga 21 Oktober mendatang, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. “KPK menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca juga  Makan Bergizi Gratis, Muslimat NU Siapkan 1.000 Dapur Sehat

Salah satu tersangka lain, A. Royan, batal ditahan karena berhalangan hadir dengan alasan sakit. “Pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan,” kata Alexander.

Skema Fee Hibah

Dalam penyidikan, KPK menemukan pola pembagian jatah dari dana hibah yang dikucurkan pada 2019–2022. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, diduga memperoleh alokasi senilai Rp398,7 miliar. Dana itu dibagikan melalui koordinator lapangan (korlap) dan kelompok masyarakat penerima hibah.

Baca juga  Muchlis dan Banser Berdiri di Barisan Depan Aksi Damai Santri Probolinggo

Menurut KPK, potongan dana terjadi di hampir setiap tahap. Sekitar 15–20 persen mengalir ke “aspirator” atau anggota DPRD, 5–10 persen ke korlap, 2,5 persen untuk pengurus pokmas, serta 2,5 persen sisanya ke pengurus administrasi proposal dan laporan pertanggungjawaban. Hanya sekitar 55–70 persen yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Sorotan Tata Kelola

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola hibah di Jawa Timur. Praktik bagi-bagi fee, menurut KPK, telah berlangsung sistematis dengan melibatkan sejumlah anggota legislatif dan pihak swasta.

“Ini adalah bentuk korupsi berjamaah yang merugikan masyarakat,” kata Alexander.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *