PILIHANRAKYAT.ID, Situbondo-Satreskrim Polres Situbondo menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kotakan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Minggu (22/6/2025). Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di daerah tersebut .
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni inisial M (54), IS (24), dan MS (41). Sejumlah barang bukti disita dari lokasi, termasuk uang tunai senilai Rp 5,4 juta, enam ekor ayam aduan, dua jam dinding, buku catatan, dua galangan, dua alas karpet, serta lima unit sepeda motor. Puluhan orang sempat melarikan diri saat petugas tiba .
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyatakan penggerebekan dilaksanakan responsif terhadap laporan warga. “Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri namun ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti,” ujarnya .
Ketiga pelaku kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta .
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan praktik perjudian agar Situbondo tetap kondusif. Kasus ini terus diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Situbondo.