News  

MUI Jatim Desak Pemerintah Atur Penggunaan Sound Horeg Lewat Regulasi Tegas

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan tegas terkait penggunaan sound horeg—yakni sound system bertenaga besar yang belakangan marak digunakan dalam berbagai acara dan dinilai meresahkan masyarakat.

Desakan ini muncul usai MUI Jatim secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan penggunaan sound horeg haram apabila menimbulkan mudarat, seperti gangguan kesehatan, merusak ketertiban umum, atau digunakan dalam kegiatan yang bertentangan dengan syariat.

“Kami mendesak Pemprov Jatim dan pemerintah daerah segera membuat aturan yang mengikat soal penggunaan sound horeg. Bukan melarang sepenuhnya, tapi mengatur agar tidak menimbulkan kemudharatan,” tegas KH. Miftahul Huda, Sekretaris Umum MUI Jatim

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menggarisbawahi bahwa volume sound horeg yang dapat mencapai 120–135 dB sangat berbahaya bagi kesehatan, melebihi ambang batas aman yang ditetapkan WHO, yakni 85 dB untuk paparan maksimal 8 jam. Selain itu, penggunaan sound horeg juga kerap dikaitkan dengan pesta miras, joget campur laki-laki dan perempuan, hingga bentrok antarwarga.

Baca juga  Sempat Bikin Heboh Publik, Akhirnya Vanessa Angel Ungkap Sosok Suaminya

Empat Rekomendasi MUI Jatim

MUI Jatim juga memberikan empat rekomendasi penting kepada pemerintah:

1. Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg yang berlebihan.

2. Mendorong pemerintah daerah membuat aturan tentang batasan waktu, tempat, dan volume suara.

3. Merekomendasikan agar HAKI dan izin usaha yang terkait dengan penggunaan sound horeg tidak dikeluarkan sembarangan.

4. Mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk ikut serta dalam mengedukasi masyarakat.

Respons Pemprov dan Pihak Terkait

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, merespons fatwa MUI Jatim dengan positif. Ia mendukung agar penggunaan sound horeg mengikuti regulasi dan menghormati norma sosial serta nilai agama.

Baca juga  Mochammad Al Fatih Jadi Kandidat Caleg Yang Diharapkan Menang Di Pileg 2024

“Kegiatan hiburan boleh, tetapi jangan sampai merusak tatanan sosial dan ketertiban umum. Pemerintah siap menindaklanjuti melalui regulasi,” kata Emil

Penolakan dari Pelaku Usaha

Di sisi lain, para pelaku usaha sound system menanggapi fatwa ini dengan kekhawatiran. Mereka meminta agar MUI Jatim dan pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, sebab industri sound system menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga.

Meski begitu, MUI Jatim menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan untuk mematikan usaha hiburan, melainkan untuk menjaga harmoni sosial dan menekan potensi kemudaratan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg yang tidak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *