Pemkot Probolinggo Keluarkan surat edaran tentang Jam Operasional Usaha Selama Ramadan, Berikut Ketentuannya!

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo telah menetapkan kebijakan terkait jam operasional bagi berbagai jenis usaha selama bulan Ramadan 1446 H / 2025 M. Aturan ini berlaku bagi usaha kuliner, hotel, restoran, tempat hiburan, pusat kebugaran, serta pedagang kaki lima (PKL), dengan tujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 500.13/432/425.002/2025 mengenai Operasional Usaha selama Ramadan dan Malam Idul Fitri 1446 H/2025 M, yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan serta Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin Hiburan.

Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446 H

Tempat Hiburan dan Kuliner

          Biliar:

  • Beroperasi dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.

          Bioskop :

  • Senin–Sabtu: Buka pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB.
  • Minggu: Buka pukul 10.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB.

          Kafe, Restoran, dan Rumah Makan:

  • Jika buka di siang hari, wajib menutup area dengan tirai agar tidak terlihat dari luar.
  • Layanan sahur dapat beroperasi mulai pukul 02.00–04.00 WIB.
Baca juga  Seniman Muda asal Bulukumba Akan Gelar Karya Butta Panrita Lopi di Yogyakarta

         Live Musik di Kafe, Restoran, dan Hotel:

  • Hanya diperbolehkan dari pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
  • Wajib dilakukan di dalam ruangan tertutup dengan volume suara yang tidak
  • Jenis musik harus sesuai dengan suasana Ramadan (slow, religi, akustik).
  • Artis yang tampil wajib berpakaian sopan.

         Tempat Kebugaran dan Arena Permainan Anak:

  • Beroperasi pukul 13.00–17.00 WIB.
  • Khusus hari Minggu, buka lebih awal mulai pukul 10.00 WIB.
  • Pusat perbelanjaan tetap beroperasi seperti biasa.

          Larangan dan Imbauan

  1. Penggunaan peralatan plastik di restoran, kafe, dan rumah makan dilarang, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
  2. Dilarang membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol, narkotika, atau zat terlarang lainnya.
  3. Pada malam Idul Fitri, beberapa ketentuan tambahan diberlakukan:
  • Usaha biliar dan bioskop wajib tutup.
  • Pertunjukan live musik di kafe, restoran, dan hotel dilarang.
Baca juga  Nasdem Menganggap Hubungan Prabowo-Jokowi Mesra, Yang Tidak Suka Itu Adalah Isu Belaka

Aturan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Probolinggo, Fitriawati, menegaskan bahwa PKL juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan khusus bagi pedagang kreatif lapangan.

Ketentuan bagi PKL:

  1. Tidak diperbolehkan menjual dagangan secara terbuka dan wajib menutup lapak dengan tirai atau kelambu.
  2. Jam operasional PKL: Buka dari pukul 18.00 hingga 04.00 WIB.
  3. Penjualan makanan dan minuman harus tetap memperhatikan norma kesopanan serta menghargai masyarakat yang berpuasa.

“Kami berharap aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha kuliner, restoran, hotel, dan PKL di Kota Probolinggo,” ujar Fitriawati.

Pemerintah Kota Probolinggo berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan, serta mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah selama Ramadan 1446 H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *