PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, dari hasil operasi tersebut, polisi meringkus 12 orang tersangka, termasuk satu keluarga asal Pasuruan, serta mengamankan 17 kendaraan hasil curian.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
“Mereka ini bukan pelaku biasa. Ada yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara, dan ada pula yang masih di bawah umur. Mirisnya, sebagian pelaku berasal dari satu keluarga,” ujar Kombes Widi.
Operasi Berdasarkan Laporan dari Empat Wilayah
Pengungkapan ini bermula dari tujuh laporan polisi yang masuk dari Polres Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Polisi lantas menyusun pola operasi sindikat dan bergerak cepat menyergap para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penadah. Mereka biasanya menyasar kendaraan yang diparkir di tempat umum seperti warung kopi, minimarket, apotek, dan rumah makan. Dengan kunci T modifikasi, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari dua menit untuk membawa kabur kendaraan.
Hasil Operasi: 17 Kendaraan & Barang Bukti Lain
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita:
A. 16 unit sepeda motor berbagai merek
B. 1 unit mobil pick-up Grand Max
C. Kunci T, alat pemotong, dan handphone
4. Mesin merek Baby yang diduga digunakan untuk mengganti identitas kendaraan
5. Pakaian dan barang pribadi tersangka
Satu dari 12 tersangka merupakan anak di bawah umur, dan saat ini telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Anak untuk penanganan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan sebagian lainnya dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Polda Jatim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku curanmor. Kami akan terus kejar dan bersihkan jaringan ini sampai tuntas,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Masyarakat juga diminta untuk menggunakan pengaman tambahan serta segera melapor ke kepolisian jika mengalami kehilangan kendaraan.




